PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA.
Pengertian Bangsa : Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut.
Pengertian Negara : Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai
organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
- TEORI TERBENTUKNYA NEGARA.
Dalam pembentukkan suatu Negara
pastilah terdapat suatu teori yang menyebabkan suatu Negara dapat
terbentuk. Terdapat tiga teori terbentuknya suatu negara, yaitu :
1. Teori Hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya syatu negara.
1. Teori Hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya syatu negara.
2. Teori Ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3. Teori Perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.
Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya suatu Negara pada zaman modern. Proses dari pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta pendudukan atas suatu Negara atau suatu wilayah yg belum ada pemerintahan sebelumnya.
- UNSUR SUATU NEGARA :
1. Bersifat konstitutif, memiliki arti bahwa di dalam suatu Negara tersebut terdapat suatu wilayah yang meliputi udara, darat, dan juga perairan (di dalam persoalan ini unsur dari perairan tidaklah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat deklaratif, sifat yang satu ini diperlihatkan oleh adanya suatu tujuan Negara, Undang Undang Dasar, dan pengakuan dari Negara lain baik itu secara de jure maupun de facto serta masuknya suatu Negara dalam perhimpunan bangsa2 misalnya PBB.
- BENTUK NEGARA.
Pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari
beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara
federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung
dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang
memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga
kelompok, yaitu :
1. Monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. Oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
1. Monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. Oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. Demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
- PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI.
A. KONSEP DEMOKRASI.
Demokrasi berasal dari kata Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan).
Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim
kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan
yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
B. BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.
1. Bentuk Demokrasi.
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan
rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang
bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan
Negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi.
Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai
oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi.
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang
berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang
kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif
(kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan
eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu
sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen)
tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya.
Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ;dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ;dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia.
a) Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam
system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator
(dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system
pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian,
yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
- Sistem pemerintahan parlementer.
- Sistem pemrintahan presidential.
- Sistem pemerintahan campuran.
0 comments:
Post a Comment